Posts

Ada dua tahapan yang harus dilalui para wajib pajak jika ingin membayar pajak menggunakan e-Billing Pajak, yaitu dengan pembuatan kode billing atau ID Billing. Setelah itu, Anda bisa melakukan proses bayar pajak online. Sebelum melakukan proses pembayaran, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu dengan cara berikut ini:

1. Pembuatan Kode Billing atau ID Billing

Pembuatan kode billing atau ID Billing bisa dilakukan dengan 7 cara, antara lain:

– Melalui suatu aplikasi resmi yang bernama OnlinePajak yang secara resmi terdaftar di DJP. OnlinePajak merupakan salah satu Application Services Provider (ASP) atau agen pajak yang disahkan dan disetujui DJP untuk membuat ID Billing berdasarkan surat keputusan Nomor: KEP-72/PJ/2016.

– Dapat melalui teller bank tertentu yang telah disetujui, seperti BNI, Mandiri, BCA, BNI, dan Citibank. Juga bisa melalui Kantor Pos Indonesia.

– Melalui website DJP online www.sse.pajak.go.id.

– Untuk pelanggan Telkomsel, bisa melalui SMS ID Billing dengan menekan *141*500#.

– Dapat melalui layanan Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang dapat dilakukan secara mandiri.

– Melalui layanan Kring Pajak ke nomor 1-500-200 (khusus wajib pajak pribadi).

– Melalui layanan internet banking (untuk bank tertentu).

2. Bayar Pajak

Setelah membuat kode Billing dengan metode di atas, selanjutnya lakukan pembayaran melalui:

– OnlinePajak dengan menggunakan fitur bayar pajak online (untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI).

– Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

– Melalui teller bank yang bekerja sama dan bisa melalui kantor pos.

– Mini ATM yang bisa ditemukan di seluruh KPP ataupun KP2KP.

– Melalui internet banking.

– Agen branchless banking.

– Dapat pula melalui mobile banking (saat ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

 

Liputan6.com, Jakarta 

E-billing merupakan sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.

Sistem e-billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP).

Dengan e-billing, pajak dibayarkan secara online. Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.

Selain itu, membayar pajak dengan e-Billing pajak memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

1. Membayar pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, Anda dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja.

2. Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. Dengan e-Billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual.

3. Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.

 

Liputan6.com, Jakarta 

Prove your skills!

Have the abilities to match our qualifications? Drop us a line to let us know how you can make a difference at IS Consulting.

CONTACT US

  • Address

    Graha Aktiva 4th Floor Unit 405

    Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav 03RT.6/RW.4, Kuningan Tim.Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

  • Phone

    +62 21 – 29410370

  • Mail

    info@asiaciptatrimitra.co.id

    rizki@asiaciptatrimitra.co.id

  • Office Hour

    Monday – Friday at 09:00 – 18:00 WIB