E-billing merupakan sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.
Sistem e-billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP).
Dengan e-billing, pajak dibayarkan secara online. Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.
Selain itu, membayar pajak dengan e-Billing pajak memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
1. Membayar pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, Anda dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja.
2. Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. Dengan e-Billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual.
3. Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!