E-billing merupakan sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.

Sistem e-billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP).

Dengan e-billing, pajak dibayarkan secara online. Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.

Selain itu, membayar pajak dengan e-Billing pajak memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

1. Membayar pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, Anda dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja.

2. Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. Dengan e-Billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual.

3. Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.

 

Liputan6.com, Jakarta 
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your skills!

Have the abilities to match our qualifications? Drop us a line to let us know how you can make a difference at IS Consulting.

CONTACT US

  • Address

    Graha Aktiva 4th Floor Unit 405

    Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav 03RT.6/RW.4, Kuningan Tim.Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

  • Phone

    +62 21 – 29410370

  • Mail

    info@asiaciptatrimitra.co.id

    rizki@asiaciptatrimitra.co.id

  • Office Hour

    Monday – Friday at 09:00 – 18:00 WIB