Bayar Pajak Online adalah metode baru dalam membayar pajak yang dilakukan secara online dan real time. Pembayaran dengan cara ini jauh lebih baik, simpel, dan fleksibel. Para wajib pajak tidak perlu lagi antri berjam-jam di bank maupun kantor pajak.
Berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk bayar pajak online, diantaranya:
1. Daftar di OnlinePajak. Sebelum menggunakan sistem e-Billing Pajak melalui ASP OnlinePajak, Anda diharuskan untuk mendaftarkan perusahaan dan mengisi secara lengkap profil perusahaan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Buat ID Billing di ASP OnlinePajak. Ada dua cara untuk membuat ID Billing di OnlinePajak:
– Menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang terdapat di OnlinePajak.
– Tidak menggunakan SPT yang ada di OnlinePajak (khusus wajib pajak yang cuma ingin memanfaatkan fitur e-billing dan e-filling saja).
Untuk diketahui, ID Billing yang telah dibuat hanya berlaku selama 7 hari. Jika setelah 7 hari pajak belum dibayarkan, Anda harus membuat ID Billing baru.
3. Manfaatkan ID Billing untuk bayar pajak secara online. Caranya:
– Masukkan nomor ID Billing yang telah dibuat dengan menggunakan fitur pembayaran pajak online di OnlinePajak (khusus CIMB Niaga dan BNI), bank persepsi, ATM, internet banking, sms banking, atau menyerahkan langsung ke teller di bank.
– Kemudian Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah menyelesaikan pembayaran. Kemudian masukan NTPN tersebut ke dalam laporan SPT saat akan melakukan e-Filing atau pelaporan telah membayar pajak.Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis
Nah, dengan adanya sistem bayar pajak online tentunya jadi lebih mudah dan praktis bukan? Sehingga tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar pajak nantinya. Usahakan bayar pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan agar tidak terkena denda keterlambatan, ya!



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!