Bagi negara pajak memiliki manfaat, diantaranya adalah:

1. Pajak digunakan sebagai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, seperti pengeluaran untuk proyek produktif.

2. Pajak untuk pengeluaran reproduktif, seperti pengeluaran yang memberi keuntungan ekonomi bagi masyarakat. Contohnya adalah untuk pertanian.

3. Pajak digunakan sebagai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak produktif seperti untuk pendirian monumen dan tempat rekreasi.

4. Pajak digunakan untuk pengeluaran yang tidak bersifat produktif seperti pertahanan negara dan perlindungan anak yatim.

Pajak juga bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya adalah:

1. Pajak untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lain.

2. Pajak untuk memberi subsidi pangan dan bahan bakar minyak.

3. Pajak untuk penyediaan layanan transportasi publik.

4. Pajak untuk membiayai kelestarian lingkungan hidup.

5. Pajak juga dipakai untuk pelaksanaan demokrasi seperti pemilu.

Pada intinya, pajak yang diberikan untuk kas negara akan digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat negara itu sendiri. Manfaatnya akan dirasakan oleh semua warga negara.

 

Liputan6.com, Jakarta 
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your skills!

Have the abilities to match our qualifications? Drop us a line to let us know how you can make a difference at IS Consulting.

CONTACT US

  • Address

    Graha Aktiva 4th Floor Unit 405

    Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav 03RT.6/RW.4, Kuningan Tim.Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

  • Phone

    +62 21 – 29410370

  • Mail

    info@asiaciptatrimitra.co.id

    rizki@asiaciptatrimitra.co.id

  • Office Hour

    Monday – Friday at 09:00 – 18:00 WIB