Ada dua tahapan yang harus dilalui para wajib pajak jika ingin membayar pajak menggunakan e-Billing Pajak, yaitu dengan pembuatan kode billing atau ID Billing. Setelah itu, Anda bisa melakukan proses bayar pajak online. Sebelum melakukan proses pembayaran, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu dengan cara berikut ini:
1. Pembuatan Kode Billing atau ID Billing
Pembuatan kode billing atau ID Billing bisa dilakukan dengan 7 cara, antara lain:
– Melalui suatu aplikasi resmi yang bernama OnlinePajak yang secara resmi terdaftar di DJP. OnlinePajak merupakan salah satu Application Services Provider (ASP) atau agen pajak yang disahkan dan disetujui DJP untuk membuat ID Billing berdasarkan surat keputusan Nomor: KEP-72/PJ/2016.
– Dapat melalui teller bank tertentu yang telah disetujui, seperti BNI, Mandiri, BCA, BNI, dan Citibank. Juga bisa melalui Kantor Pos Indonesia.
– Melalui website DJP online www.sse.pajak.go.id.
– Untuk pelanggan Telkomsel, bisa melalui SMS ID Billing dengan menekan *141*500#.
– Dapat melalui layanan Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang dapat dilakukan secara mandiri.
– Melalui layanan Kring Pajak ke nomor 1-500-200 (khusus wajib pajak pribadi).
– Melalui layanan internet banking (untuk bank tertentu).
2. Bayar Pajak
Setelah membuat kode Billing dengan metode di atas, selanjutnya lakukan pembayaran melalui:
– OnlinePajak dengan menggunakan fitur bayar pajak online (untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI).
– Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
– Melalui teller bank yang bekerja sama dan bisa melalui kantor pos.
– Mini ATM yang bisa ditemukan di seluruh KPP ataupun KP2KP.
– Melalui internet banking.
– Agen branchless banking.
– Dapat pula melalui mobile banking (saat ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!