Pernahkah terpikirkan untuk mengurus segala hal mengenai pajak, hanya dengan menggunakan smartphone. Pengurusan pun bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun tanpa harus pergi ke kantor pajak?
Tentunya akan lebih mudah karena para wajib pajak bisa melakukan banyak aktivitas yang berhubungan dengan pajak tentunya.
Mulai dari membayar pajak, membuat kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga masalah restitusi (pengembalian pajak) yang bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan smartphone.
Untuk pembayaran pajak, sekarang ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem online yang dapat menghemat waktu, tenaga, dan pikiran.
Dikutip dari laman TunaiKita, berikut langkah-langkah praktis membayar pajak dengan sistem online yang bisa Anda lakukan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Bayar Pajak Lebih Praktis Tanpa Datang ke KPP
Pernah mendengar tentang reformasi perpajakan? Reformasi perpajakan merupakan sebuah sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.
Meliputi pembenahan organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta peraturan perpajakan.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbenah diri. Tidak hanya melulu soal penurunan tarif pajak, memberikan gaji ataupun tunjangan kinerja tinggi kepada para pegawai pajak, tetapi juga menyentuh proses bisnis, penanganan data, termasuk pelayanan DJP terhadap masyarakat.
Baik sistem maupun prosedur pelayanan pajak tentunya perlu mendapat perubahan, karena pelayanan adalah ujung tombak dari sebuah institusi.
Bisa dilihat setiap kali menjelang batas akhir pelaporan SPT PPh Orang Pribadi pada 31 Maret, jumlah wajib pajak yang ingin menyetor dokumen tersebut secara manual membludak, meski sudah adanya ada e-filing.
Kedepannya diharapkan tidak akan ada lagi sistem pengurusan pajak dengan mendatangi langsung ke Kantor Pajak. Semua diterapkan dengan sistem online, elektronik, dan pelayanan pajak akan diarahkan melalui situs website resmi.



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!